Selamat Datang di Blog Cabang Rutan Parigi

Jumat, 30 Maret 2012

Senin, 26 Maret 2012

Pawai Ogoh-Ogoh di Tolai, Kab.Parigi Moutong

Hari Raya Nyepi merupakan salah satu hari besar bagi umat beragama Hindu. Di Kecamatan Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, dimana masyarakatnya terdiri dari banyak masyarakat Bali, pada setiap tahunnya satu hari sebelum upacara Nyepi berlangsung, dilaksanakan pawai besar yaitu Pawai Ogoh-Ogoh atau boneka raksasa. Pawai ini menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat Tolai maupun warga Kabupaten Parigi Moutong pada umumnya.

Kamis, 22 Maret 2012

BHAKTI MASYARAKAT

Dalam rangka kepedulian terhadap lingkungan disekitar lokasi kantor Cabang Rumah Tahanan Negara Parigi, secara kontinyu dan berkesinambungan dilakukan kegiatan bhakti masyarakat berupa kebersihan di sepanjang jalan masuk menuju Cab.Rutan Parigi, dimana jalan ini juga merupakan akses masyarakat desa Olaya, kec.parigi, kab.Parigi Moutong, Sulawesi Tengah  untuk menuju tempat tinggalnya.

Kamis, 15 Maret 2012

Pengertian Dan Syarat Cuti Menjelang Bebas

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas sebagaimana pasal I ayat (3) : "Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik." 

SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6
1)    Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
    1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    4. Masa pidana yang telah dijalani untuk:
      1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
      2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
      3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
      4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2)   Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
    1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
    2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    1. Surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
    2. Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan

Pengertian Dan Syarat Asimilasi

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas sebagaimana pasal I ayat (1) : "Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6
1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
    1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    4. masa pidana yang telah dijalani untuk:
      1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
      2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
      3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
      4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2)   Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik;
  6. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
    1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
    2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  6. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
    2. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Rabu, 14 Maret 2012

Panen Padi di Cabang Rutan Parigi, Sulawesi Tengah




Salah satu kegiatan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Cabang Rutan Parigi
adalah Asimilasi di areal halaman kompleks perumahan, berupa kegiatan pertanian padi.
Pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2012 telah dilakukan panen padi, yang menghasilkan
padi kurang lebih sekitar 400 kg.

RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2012



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SULAWESI TENGAH
9 FEBRUARI 2012

Selasa, 13 Maret 2012







Arisan Dharma Wanita Cabang Rumah Tahanan Negara Parigi, di Pantai Marantale, Kecamatan Toboli, Kab.Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Minggu, 4 Maret 2012.

PEMBUKAAN TAMAN PENDIDIKAN AL'QURAN AT-TAUBAH
CABANG RUTAN PARIGI.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.
Pada hari Selasa, 7 Pebruari 2012.
Menghadiri acara pernikahan salah seorang petugas atas nama Akhmad Bashirudin di Kecamatan Tinombo, pada hari Sabtu, 4 Februari 2012
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Sudirman D.Hury
sedang mewawancara salah seorang tahanan Cabang Rumah Tahanan Palu di Parigi, dalam kunjungannya pada hari sabtu, 14 Januari 2012.